Wednesday, October 19, 2011

APA ITU CSR ?



kali ini saya ingin membahasa apa sih yang disebut "csr" ? pastilah sudah pernah mendengar kata itu, tapi tahukah anda apa definisinya. mari kita bahas sedikit apa itu CSR dan bentuk nya pada perusahaan.

Corporate Social Responsibility (CSR, also called corporate responsibility, corporate citizenship, responsible business and corporate social opportunity) is a concept whereby organizations consider the interests of society by taking responsibility for the impact of their activities on customers, suppliers, employees, shareholders, communities and other stakeholders, as well as the environment. This obligation is seen to extend beyond the statutory obligation to comply with legislation and sees organizations voluntarily taking further steps to improve the quality of life for employees and their families as well as for the local community and society at large. The practice of CSR is subject to much debate and criticism. Proponents argue that there is a strong business case for CSR, in that corporations benefit in multiple ways by operating with a perspective broader and longer than their own immediate, short-term profits. Critics argue that CSR distracts from the fundamental economic role of businesses; others argue that it is nothing more than superficial window-dressing; still others argue that it is an attempt to preempt the role of governments as a watchdog over powerful multinational corporations.
Jaringan Usaha Kecil Indonesia Online

jadi kalau kita tranlasi kan dari bahasa jawa yang ada diatas Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

selain pengertian diatas CSR sebenarnya mempunyai banyak arti dari para ilmuan akan definisinya misalnya
Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72) dan “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4) ,hanya saja penjelasan akan CSR yang pertama lebih mudah dipahami. jika lebih jauh lagi sebenarnya CSR sudah ada sejak jaman dahulu pada (1700-an SM) oleh kode Hammurabi lalu berkembang hingga samapi dengan sekarang Tapi yang paling terkenal tentu saja adalah Archie Carroll yang telah dirujuk di atas yangmelalui artikelnya yang sangat terkenal (Corporate Social Responsibility: An Evolution of
Definitional Construct, 1999)
mengumpulkan berbagai definisi CSR sejak paruh pertama abad keduapuluh hingga ujung abad itu. Dia pulalah yang bertanggung jawab mengusulkan Howard Bowen sebagai “Bapak CSR” karena karya tulisnya di tahun 1953 menekankan Selama ini ada dua pendirian besar tentang CSR terkait dengan masalah definisi ini. pentingnya tanggung jawab sosial para usahawan. sedangkan untuk payung hukumnya sendiri sudah jelas ada karena :
CSR itu Dalam hal kebijakan pemerintah, perhatian pemerintah terhadap CSR tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007) Bab V Pasal 74. Walaupun hanya mewajibkan pelaksanaan aktivitas CSR untuk perusahaan di bidang pertambangan, Undang-Undang tersebut menimbulkan kontrovesi dikarenakan kebijakan mewajibkan aktivitas CSR bukan merupakan kebijakan umum yang dilakukan di negara-negara lain. Kontrovesi juga timbul dari adanya kekhawatiran munculnya peraturan pelaksanaan yang memberatkan para pengusaha.  

 lalu seperti apakah contohnya pada perusahaan , karena saya bertempat tinggal disuatu lingkungan padat penduduk saya tidak bisa memberikan contohnya contoh csr pada suatu persuahaan dilingkungan saya tapi saya menggantinya dengan rumah sakit dan kebetulan saya berdekatan dengan rumah sakit yang cukup tereknal yaitu rumah sakit islam jakarta pusat baru baru ini salahj satu bentuk CSR nya yaitu Operasi Bibir Sumbing Gratis Di RS Islam Jakarta Cempaka Putih 
Tanggung jawab sosial Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih (RSIJCP) kepada masyarakat tercermin dari berbagai kegiatan sosial. Salah satu diantaranya adalah operasi bibir sumbung gratis bagi kaum duh’afa.
Operasi bibir sumbing gratis dilaksanakan pada 8 Oktober 2011 sebanyak 4 orang, merupakan operasi tahap kedua diamana tahap pertama telah dilakukan sebanyak 12 orang. RSIJCP bekerjasama dengan LAZNASBSM dan Bank Syari’ah Mandiri akan terus melakukan kegiatan seperti ini yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung.
Labioschisis atau biasa disebut bibir sumbing adalah cacat bawaan yang menjadi masalah tersendiri di kalangan masyarakat, terutama penduduk dengan status sosial ekonomi yang lemah. Akibatnya operasi dilakukan terlambat dan malah dibiarkan sampai dewasa. Bibir sumbing dengan atau tanpa celah pada langit-langit, merupakan kelainan kongenital yang paling umum pada kepala dan leher di dunia. Penelitian epidemiologi untuk pencegahan terjadinya bibir sumbing masih sedikit namun teknik bedah untuk mengobatinya banyak dilakukan.
Selain itu RSIJCP telah melakukan operasi katarak gratis 4 oktober 2011 bekerjasama dengan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia sebanyak 20 orang
Operasi Bibir Sumbing Gratis Di RS Islam Jakarta Cempaka Putih 

sumber:
1. http://www.usaha-kecil./pengertian_csr.html
2.  http://jurnal-sdm.blogspot./corporate-social-responsibility-csr.html
3. http://ngenyiz.blogspot/csr-sekilas-sejarah-dan-konsep.html
4. http://www.rsi.co.id

No comments:

Post a Comment

Followers