Saturday, February 13, 2010

BELA NEGARA

Sesuai dengan judul menurut Menurut Bab XII Pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 : (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha
Pembelaan nagara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan Negara diatur dengan undang-
undang.
Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga Negara
Pada umumnya pengertian pembelaan Negara (disingkat Bela Negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

lalu timbullah pertanyaan:

mengapa di perlukannya pendidikan kewarganegaraan?
pendidikan kewarganegaraan adalah mata kuliah yang wajib dalam membentuk kepribadian
warga negara,guna menjawab tantang masa depan agar mempunyai semangat juang dan kesadaran akan membela negara.

landasan hukum diberikannya pendidikan kewarganegaraan?

menurut undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa "kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila,pendidikan agama dan pedidikan kewarganegaraan terus di tingkatkan dan di kembangkan di semua jalur,jenis dan jenjang pendidikan,"

tujuan pendidikan kewarganegaraan?
bertujuan untuk memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan:wawasan nusantara,ketahanan nasional,politik dan strategi nasional(polstarnas).Selain itu perguruan tinggi sebagai instumen nasional bertugaspencetak kader-kader pemimpin bangsa.

pengertian negara?
adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarkata dengan kekuasaan memaksa untuk ketertiban sosial .Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

syarat-syarat bisa disebut negara?

1. Memiliki Wilayah

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat

Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat

Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

4. Pengakuan Dari Negara Lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

pengertiaan bangsa?

Sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

perbedaan negara indonesia dengan bangsa indonesia?

Bila Negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yg berada di dalamnya (organisasi kekuasaan politik)

sedangkan Bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup

apa hak warganegara?


kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
sesuai dengan pasal 26,27,28,30 UUD 1945 dapat di contohkan:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

apa kewajiban warganegara?
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
dapat di contohkan:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

sumber :
lemhanas,pendidikan kewarganegaraan edisi tahun 2001 terbitan gramedia

No comments:

Post a Comment

Followers