Friday, December 2, 2011

KORUPSI DALAM ETIKA BERBISNIS




Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.atau mudahnya
Definisi korupsi adalah Menyalah gunakan kekuasaan pemerintahan untuk kepentingan pribadi. Namun, Korupsi bukan hanya soal pejabat publik yang menyalah gunakan jabatannya, tetapi juga soal orang, setiap orang, yang menyalah gunakan kedudukannya bila dengan demikian dapat memperoleh uang dengan mudah.


lalu penyebabnya orang berkorupsi ? Terjadinya Korupsi dapat terjadi bila ada peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Keinginan korupsi dapat timbul karena kemiskinan dan keserakahan manusia, tetapi peluang untuk melakukan korupsi bisa dapat di batasi dengan merumuskan strategi yang realistis.

kemudian muncullah pertanyaan lain adakah korupsi dalam etika bisnis itu ? maka kali ini saya akan sedikit menerangkannya. Pelanggaran  etika bisa terjadi di mana saja, termasuk  dalam dunia bisnis Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
 

Prinsip Dasar
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
  1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
  2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
  3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan. 
A. Nilai-nilai Perusahaan
  1. Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
  2. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
  3. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
  1. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) .
  2. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
  3. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
Business  ethics is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context (Carroll  and Buchholtz, 2006)
 
Pembenahan diwujudkan secepatnya. Tidak melalui slogan-slogan, tetapi melalui konsep dan rencana tindak (action plan) yang konkret. Kerugian kebendaan yang diakibatkan oleh KKN buat bangsa kita luar biasa besarnya. Yang lebih menyedihkan, KKN terus berjalan yang semakin lama semakin hebat, dan sudah merambat ke dalam otak, budaya, gaya hidup, tata nilai yang membuat kita tidak mempunyai kepercayaan dan tidak mempunyai harga diri lagi. Sogok menyogok dan korupsi tetap merajai negara ini. Apa sebabnya? Sebab moralitas bukan sesuatu yang diajarkan dengan baik. Lebih parah lagi, politikus kita seringkali malah kurang etika bisnis dan pemberantasan KKN harus bermoral sehingga peraturan-peraturan serta perundang-undangan tetap saja lemah. contoh realitanya berita yang baru saja diberitakan kemarin 

Pejabat Kemenag Tersangkut Kasus Korupsi

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp27,5 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad. Noor menjelaskan, tersangka pertama ditetapkan statusnya berdasarkan Sprindik nomor 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Syaifuddin. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag.

Sedangkan tersangka kedua berasal dari pihak swasta yakni Ida Bagus Mehendra Jaya Martha. Penetapan statusnya berdasarkan Sprindik 164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011. Ida merupakan konsultan IT.
bukan hanya hukum ternyata korupsi pun demikian tak pandang bulu bisa terjadi dimana saja dari kasus diatas itu terjadi di kementrian agama. Setiap hak warga negara, meski di jamin oleh undang - undang, dapat dilanggar oleh pemimpin yang tidak kompeten dan korup. Tetapi perlindungan dan pemulihan hak warga negara jauh lebih mudah diwujudkan di negara yang memiliki pers bebas, yang bebas menyingkapkan tindak korupsi para pemimpin dan memicu perdebatan mengenai kemampuan para pemimpin bersangkutan, dalam hal ini kita baru saja mendapat pelajaran dari kasus Bibit & Chandra serta kasus Prita dengan perjuangan koinnya…Memberantas Korupsi bukanlah tujuan akhir. Memberantas Korupsi adalah perjuangan melawan perilaku culas dalam pemerintahan, dan merupakan bagian dari tujuan yang lebih luas, yakni menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, adil dan efisien

sumber:
- http://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=22
- http://news.okezone.com/read/2011/12/01/339/536512/pejabat-kemenag-tersangkut-kasus-korupsi
- http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

No comments:

Post a Comment

Followers