Hak azasi ialah sesuatu yang telah dimiliki orang tersebut semenjak ia berada dalam kandungan yang di berikan tuhan,baik:
* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
dan pertanyaannya:
apa yang dimaksud dengan hak?
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
apakah setiap hak merupakan hak azasi?
seperti yang telah di jelaskan dalam UUD 1945 dan telah di amandemenkan bahwa setiap hak itu merupakan hak azasi mengingat hak-hak itu bertujuan menjamin martabat setiap manusia.
apa yang dimaksud denagn hak azasi manusia?
hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
dan contohnya: hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan berekspresi, dan persamaan di hadapan hukum, dan ekonomi, sosial dan hak-hak budaya, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak untuk diperlakukan dengan hormat dan martabat, hak atas pangan, yang hak untuk bekerja, dan hak untuk pendidikan.
apakah setiap hak azasi harus dipenuhi?
setiap hak azasi harus di penuhi namun secara proporsiona,dan tidak melebihkannya sebab tidak semua hak itu benar.
bagaimana kalau hak azasi tidak terpenuhi?
akan banyak menimbulkan tindakan negatif dan tindakan sewenang wenang
referensi:
*buku UUD 1945.plus amandemen yang telah di sempurnakan
*diktat.pend.kewarganegaraan.univ.gunadrama.edisi 2007
No comments:
Post a Comment